Tuesday, July 20, 2010

Alih Fungsi Hutan Gorontalo Muluskan Ekspansi Bakrie

Bakrie Group dinilai sangat berkepentingan dengan alih fungsi 14 ribu hektar konservasi di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Gorontalo yang sudah direstui oleh Komisi IV DPR RI.

Aktivis lingkungan dari Komunitas untuk Bumi (KUBU) Gorontalo Muhammad Djufryhard mengaku yakin bahwa alih fungsi hutan konservasi menjadi hutan produksi itu sebagai upaya memuluskan ekspansi usaha Bakrie Group di bidang pertambangan.

"Pemegang kontrak karya pertambangan di Gorontalo, yakni PT Gorontalo Mineral, itu tidak lain adalah anak perusahaan Bakrie Group," kata Muhammad Djufryhard di Gorontalo, Kamis.
Satu hal yang cukup disesalkannya, bahwa alih fungsi TBNW itu berdalih untuk membebaskan kawasan itu karena maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

"Hal itu disebutkan dalam kajian tim terpadu alih fungsi TNBNW, yang melibatkan para akademisi, ini aneh mereka melarang pertambangan kecil, namun memuluskan pertambangan dalam skala besar, jadi jauh lebih parah," katanya.

Ia menjelaskan, eks hutan konservasi yang akan dikelola oleh kuasa pertambangan dalam skala besar, justru tidak akan menghilangkan pertambangan rakyat yang diklaim merusak lingkungan itu, namun justru membuka ruang baru bagi penambang tradisional.

Status PT Gorontalo Mineral, yang merupakan anak perusahaan Bakrie Group itu, juga dibenarka Baskoro, kepala sub dinas kehutanan dan pertambangan pada Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, Gorontalo mineral hanya satu dari sekian perusahaan pemegang kontrak karya di bidang pertambangan.

"Kontraknya belum habis, namun sejauh ini belum ada investor yang bermohon untuk pertambangan pasca alih fungsi hutan di TNBW," katanya.
Sumber : AntaraNEWS(KR-SHS/S026)

0 comments:

Post a Comment